Visi, Misi dan Tujuan

By Tim IT LSP 05 Jul 2015, 16:31:30 WIB

 

A. VISI

  1. Memastikan seluruh purnawidya pelatihan memiliki sertifikasi kompetensi;
  2. Menjadikan LSP BPPP Banyuwangi sebagai lembaga otoritas sertifikasi profesi yang terpercaya dan diakui secara nasional dan internasional;
  3. Terwujudnya tenaga kerja Indonesia di bidang kelautan dan perikanan yang memiliki kompetensi dan daya saing tinggi serta kompetitif menghadapi persaingan di pasar global.

 

B. MISI

  1. LSP BPPP Banyuwangi menetapkan kebijakan dan menerapkan pedoman BNSP 201/ISO 17024 danpedoman BNSP 202 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
  2. LSP BPPP Banyuwangi memiliki tenaga profesional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP;
  3. Manajemen LSP BPPP Banyuwangi memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya;
  4. Menetapkan kebijakan, prosedur, dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur, dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. LSP BPPP Banyuwangi tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini;
  6. Mewujudkan SDM Kelautan dan Perikanan yang professional;
  7. Mengembangkan standarisasi kompetensi kerja di bidang kelautan dan perikanan;
  8. Menegakkan kode etik profesi di bidang kelautan dan perikanan.

 

C. TUJUAN

  1. Melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bidang kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung terciptanya SDM kelautan dan perikanan yang profesional;
  2. Meningkatkan kualitas dan kemampuan profesionalisme SDM yang memiliki kepedulian terhadap terciptanya industri kelautan dan perikanan yang kuat dan efisien;
  3. Mendukung dunia industri menggunakan tenaga kerja yang kompeten melalui penegakkan kode etik profesi di bidang kelautan dan perikanan.